LOGO dpmptsp
Beranda > Pengumuman > Persetujuan Bangunan Gedung Dan Sertifikat Layak Fungsi
Pengumuman

Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Layak Fungsi

Posting oleh dpmptsplobar - 9 Nov. 2023 - Dilihat 1.673 kali

Menindaklanjuti peraturan tersebut, Direktorat Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). SIMBG merupakan portal perizinan penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung, Sertifikat Layak Fungsi, SBKBG, RTB, dan Pendataan Bangunan Gedung.

PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya.

Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi:

  1. Pengajuan
  2. Pemeriksaan Rencana Teknis
  3. Perhitungan Retribusi
  4. Penerbitan PBG

PBG berlaku sekali seumur hidup bangunan yang bersangkutan, untuk memulai mengajukan PBG klik disini

SLF berlaku secara periodik, dengan usia SLF ini adalah

  • 20 tahun untuk bangunan rumah tinggal.
  • 5 tahun untuk bangunan lainnya.

apabila sudah habis masa berlakunya, SLF harus diperpanjang sebelum bangunan bisa digunakan kembali. untuk memulai mengajukan perpanjangan SLF, klik disini