LOGO dpmptsp
Beranda > Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (Pb Umku)

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)

Posting oleh dpmptsplobar - 14 Feb. 2023 - Dilihat 236 kali

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.

Jenis PB UMKU sangat bervariasi, antara lain dalam bentuk Izin, Persetujuan, Penetapan, Pengesahan, Penunjukan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat, Sertifikasi, Konsultasi, dan Surat Keterangan.

PB UMKU tidak termasuk izin yang sifatnya transaksional (berlaku hanya untuk sekali kegiatan), seperti Izin Terbang untuk Pesawat, Pilot, Pramugari/a dan Persetujuan Impor/Ekspor.

Untuk PB UMKU ini sendiri menggunakan beberapa Aplikasi seperti :

1. OSS (https://oss.go.id/)

2. Sicantik Cloud (https://sicantik.go.id/applicant-registration)