LOGO dpmptsp
Beranda > Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Posting oleh dpmptsplobar - 14 Feb. 2023 - Dilihat 220 kali

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Yang Dulu Bernama Izin Lokasi Merupakan Salah Satu Persyaratan Dasar Yang Wajib Dipenuhi Oleh Seluruh Pelaku Usaha Dalam Rangka Memperoleh Perizinan Berusaha.

Namun Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil (UMK) Diberikan Kemudahan Dengan Hanya Perlu Menyampaikan Pernyataan Mandiri, Yang Sudah Tersedia Dalam OSS Berbasis Risiko, Bahwa Lokasi Usaha Telah Sesuai Dengan Tata Ruang Dan Bersedia Dikenakan Sanksi Sesuai Peraturan Yang Berlaku Jika Di Kemudian Hari Ditemukan Ketidaksesuaian.

Berikut Link Tata Cara Pengajuan PKKPR :https://oss.go.id/informasi/persyaratan-dasar?tab=kesesuaian-ruang&page=1