Posting oleh dpmptsplobar - 10 Des. 2024 - Dilihat 1 kali
Perizinan di sektor perhubungan di Indonesia bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan transportasi—baik itu udara, laut, darat, maupun kereta api—dilakukan secara aman, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sektor ini melibatkan berbagai jenis izin yang diberikan oleh instansi terkait, baik untuk pengoperasian sarana transportasi, pembangunan infrastruktur, maupun penyelenggaraan layanan transportasi. Berikut adalah penjelasan mengenai jenis-jenis perizinan yang berlaku di sektor perhubungan di Indonesia:
Sumber :
Jenis-Jenis Perizinan dalam Sektor Perhubungan
Izin Usaha Angkutan
Izin Usaha Angkutan adalah izin yang diberikan kepada badan usaha atau perusahaan yang bergerak dalam bidang transportasi, baik angkutan barang maupun penumpang.
Prosedur:
Pengajuan izin dilakukan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atau Dinas Perhubungan setempat, tergantung jenis angkutan yang dimaksud.
Perusahaan angkutan harus memenuhi standar operasional, memiliki armada yang layak, serta tenaga pengemudi yang terlatih.
Pengajuan dilakukan dengan melampirkan dokumen seperti akta pendirian perusahaan, bukti kepemilikan armada, serta bukti kelaikan armada dan pengemudi.
Izin Operasional Sarana Transportasi
Izin Operasional diperlukan untuk mengoperasikan sarana transportasi seperti pesawat terbang, kapal laut, kendaraan angkutan umum, dan kereta api.
Prosedur:
Pengajuan izin dilakukan kepada instansi terkait, seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) untuk pesawat terbang, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) untuk kapal laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (DJPD) untuk kendaraan darat, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) untuk kereta api.
Sarana transportasi yang akan dioperasikan harus memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Pengujian dan sertifikasi kelayakan sarana transportasi menjadi bagian dari proses perizinan.
Izin Penyedia Layanan Transportasi
Izin Penyedia Layanan Transportasi diperlukan untuk perusahaan atau individu yang ingin menyediakan layanan transportasi, seperti taksi, angkutan sewa, atau layanan online (misalnya, ojek online atau taksi online).
Prosedur:
Pengajuan izin dilakukan kepada Dinas Perhubungan setempat atau Kementerian Perhubungan, tergantung pada jenis layanan transportasi.
Layanan tersebut harus memenuhi ketentuan mengenai tarif, kelayakan kendaraan, serta standar pelayanan yang baik.
Izin Pengoperasian Bandara, Pelabuhan, dan Terminal
Izin Pengoperasian diberikan untuk pengelola bandara, pelabuhan, dan terminal sebagai fasilitas transportasi yang menghubungkan moda transportasi dengan penumpang dan barang.
Prosedur:
Pengajuan izin dilakukan kepada Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal yang terkait, seperti DJPU untuk bandara, DJPL untuk pelabuhan, dan DJPD untuk terminal.
Izin ini mencakup evaluasi terhadap fasilitas, fasilitas keselamatan, serta kepatuhan terhadap standar operasional.
Pengelola fasilitas juga harus memenuhi standar internasional terkait keamanan dan kenyamanan pengguna transportasi.
Izin Pembangunan Infrastruktur Transportasi
Izin Pembangunan Infrastruktur diperlukan untuk pembangunan fasilitas transportasi baru seperti bandara, pelabuhan, jalan tol, rel kereta api, dan terminal.
Prosedur:
Pengajuan izin dilakukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Perhubungan, dengan melibatkan kajian mengenai dampak lingkungan dan kelayakan teknis.
Pembangunan infrastruktur juga memerlukan izin terkait dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan studi kelayakan.
Untuk proyek-proyek besar, perlu ada izin konstruksi dan perencanaan yang harus disetujui oleh pemerintah.
Izin Navigasi dan Penerbangan
Izin Navigasi diperlukan untuk mengoperasikan sistem navigasi udara dan laut yang mendukung keselamatan transportasi.
Izin Penerbangan diperlukan untuk maskapai penerbangan dan operator pesawat yang ingin melayani rute domestik maupun internasional.
Prosedur:
Pengajuan izin dilakukan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) untuk penerbangan.
Maskapai penerbangan atau operator harus memenuhi persyaratan teknis terkait dengan pesawat, rute, serta jadwal penerbangan.
Izin Kelaikan Kapal Laut
Izin Kelaikan Kapal Laut diberikan kepada operator kapal yang ingin mengoperasikan kapal untuk angkutan penumpang atau barang.
Prosedur:
Pengajuan izin dilakukan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL).
Proses ini melibatkan pemeriksaan teknis kapal dan fasilitas keselamatan yang ada di kapal. Kapal yang dioperasikan harus memenuhi standar kelaikan yang ditetapkan.
Izin Operasional Fasilitas Pengisian Bahan Bakar
Izin Pengisian Bahan Bakar diperlukan bagi fasilitas yang menyediakan bahan bakar untuk sarana transportasi seperti pesawat terbang, kapal laut, dan kendaraan darat.
Prosedur:
Pengajuan izin dilakukan kepada Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya.
Fasilitas pengisian bahan bakar harus memenuhi standar keselamatan dan kualitas bahan bakar.