Dalam kegiatan perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro kecil (PUMK) Lombok Barat agar menjadikan PUMK yang berkualitas dan memiliki kepercayaan pihak lain sehingga perlu diberikan penyuluhan hukum. Kegiatan tersebut di selenggarakn oleh Balai Diklat Koperasi UKM NTB bertempat di GEM Pearls Meninting yang menjadi Narasumber dari kegiatan tersebut Pihak Kemenkuham Kanwil NTB diwakili oleh Pejabat Esebagai Penyuyluh Hukum Legalitas Badan Usaha dan Pihak DPMPTSP Lombok Barat sebagai penyuluh Legalitas Perizinan Berusaha berbasis Elektronik / sistem OSS RBA.
Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *