LOGO dpmptsp
Beranda > Artikel > Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (Pb Umku) Didalam Oss
Artikel

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Didalam OSS

Posting oleh dpmptsplobar - 8 Agu 2022 - Dilihat 561 kali

Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.

Didalam OSS ada isitilah Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)

Apa PB Umku?

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.

Perizinan yang didapatkan oleh Pelaku usaha tetap berdasarkan dan Hasil analisis Resiko Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi dan Tiggi.

Tahapan dan perolehan PB UMKU tersebut :

- Harus Terdaftar di Sistem OSS

- Mengisi data usaha dan bidang usaha lalu Centang Pernayataan Mandiri secara Elektronik

- Pemohon mendapatkan Hanya NIB dan/atau Sertifikat Standar/Izin tersebut sebagai Perizinan Berusaha digunakan sebagai legalitas usaha terbatas hanya untuk melakukan pelaksanaan persiapan memulai usaha.

- Sebelum melakukan kegiatan komersial/operasional pelaku usaha Wajib melakukan Verifikasi Ke Pemeritah Pusat / Daerah sesuai kewenangan.