LOGO dpmptsp
Beranda > Artikel > Perizinan Berusaha Resiko Menengah Tinggi Dan Tinggi
Artikel

Perizinan Berusaha Resiko Menengah Tinggi dan Tinggi

Posting oleh dpmptsplobar - 8 Agu 2022 - Dilihat 2.411 kali

Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.

tujuan dari perizinan berusaha berbasis risiko  agar bisa meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia dengan penerbitan perizinan yang efektif dan sederhana.

Tingkat risiko OSS dilihat berdasarkan apa?

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha meliputi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat risiko ini dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko yang sudah di atur oleh Peraturan Perundang -undangan dan di Implementasikan ke Sistem OSS RBA.

1.Resiko Menengah Tinggi

Perizinan yang didapatkan oleh Pelaku usaha untuk Resiko Menengah Tinggi adalah Sertifikat Standar yang belum terverifikasi adapun perolehan sertifikat standar tersebut :

- Harus Terdaftar di Sistem OSS

- Mengisi data usaha dan bidang usaha lalu Centang Pernayataan Mandiri secara Elektronik

- Pemohon mendapatkan NIB dan Sertifikat Standar tersebut sebagai Perizinan Berusaha digunakan sebagai legalitas usaha terbatas hanya untuk melakukan pelaksanaan persiapan memulai usaha.

- Sebelum melakukan kegiatan komersial/operasional pelaku usaha Wajib melakukan Verifikasi Sertifkat Standar Ke Pemeritah Pusat / Daerah sesuai kewenangan.

 

2.Resiko Tinggi

Perizinan yang didapatkan oleh Pelaku usaha untuk Resiko Menengah Tinggi adalah Izin yang belum terverifikasi adapun perolehan Izin tersebut :

- Harus Terdaftar di Sistem OSS

- Mengisi data usaha dan bidang usaha lalu Centang Pernayataan Mandiri secara Elektronik

- Pemohon mendapatkan NIB dan Izin tersebut sebagai Perizinan Berusaha digunakan sebagai legalitas usaha terbatas hanya untuk melakukan pelaksanaan persiapan memulai usaha.

- Sebelum melakukan kegiatan komersial/operasional pelaku usaha Wajib melakukan Verifikasi Izin Ke Pemeritah Pusat / Daerah sesuai kewenangan.