LOGO dpmptsp
Beranda > Artikel > Persyartan Dasar Permohonan Verifikasi Perizinan Berusaha Online Single Su…
Artikel

Persyartan Dasar Permohonan Verifikasi Perizinan Berusaha Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA)

Posting oleh dpmptsplobar - 4 Agu 2022 - Dilihat 1.018 kali

 

Dalam Artikel ini kami berbagi tentang tata cara Permohonan Verifikasi Pemenuhan Persyaratan di sistem OSS RBA, dalam hal ini pemohon harus sudah terdaftar di OSS yang artinya sudah memiliki Nomor Induk Berusaha. verifikasi ini sendiri berlaku untuk kegiatan usaha yang resiko usaha nya Menengah Tinggi (MT), Tinggi (T) dan Ada juga untuk Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Berusaha (PB-UMKU). 

Untuk pemuhan persyaratan tersendiri diatur oleh Peraturan Perundang -Undangan  tiap-tiap  sektor yang nantinya harus di penuhi oleh pemohon, Pemohon harus jeli melihat persyatannya karena di masing usaha (Kode KBLI) memiliki persyaratan berbeda untuk di upload ke sistem karena sektor nya berbeda jadi pemohon disarankan menghubungi atau mengunjungi Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) sesuai domisili untuk di jelaskan cara pengisian lalu mengarahkan ke Dinas Teknis terkait untuk dilakukan kajian teknis dan inspeksi kegiatan usahanya.

Berikut Gambaran Persyaratan Permohonan Persetujuan Komitmen pada Sistem OSS RBA oleh DPMPTSP

1.

Nomor Induk Berusaha OSS-RBA

2.

Fotocopy KTP / Paspor penanggung jawab (direktur)* / pemilik

3.

Fotocopy Pengesahan Badan Hukum (Menkumham)*

4.

Fotocopy NPWP perorangan/Badan Hukum (*jika berbadan hukum)

5.

Pesetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/Surat Pernyataan Tata Ruang (by OSS *sesuai ketentuan dan kriteria)

6.

Persetujuan Lingkungan kementerian/daerah / Lingkungan (By Sistem OSS “sesuai ketentuan dan krteria)

7.

Persetujuan Bangunan Gedung / IMB & Sertifikat/Bukti Sewa

8.

Rekomendasi Dinas Teknis

9.

Stopmap 1 buah

10.

Melampirkan Surat Kuasa bagi pemohon yang mewakilkan pengurusan Izinnya

11.

Pelunasan iuran terakhir BPJS Ketenagakerjaan & PBB Terakhir

12.

Wajib Melengkapi Dokumen Pendukung Lainnya (*sesuai persyaratan KBLI / peraturan perundang-undangan / data upload di Sistem OSS)