LOGO dpmptsp
Beranda > Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (Industri)

Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (Industri)

Posting oleh dpmptsplobar - 14 Feb. 2023 - Dilihat 399 kali

Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.

KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

KBLI tersebut diatur tingkatan Resiko Usaha untuk menentukan Jenis Perizinan Berusaha yang akan di dapatkan oleh Pelaku Usaha antara lain :

1. Resiko Rendah ->NIB

2. Resiko Menengah Rendah dan Tinggi -> NIB dan Sertifikat Standar (harus diverfikasi OPD Teknis dan DPMPTSP jika dibutuhkan sesuai Permen)

3. Resiko Tinggi -> NIB dan Izin (harus diverfikasi OPD Teknis dan DPMPTSP jika dibutuhkan sesuai Permen)

Link Informasi KBLI : https://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko