LOGO dpmptsp
Beranda > Persetujuan Lingkungan

Persetujuan Lingkungan

Posting oleh dpmptsplobar - 14 Feb. 2023 - Dilihat 1.842 kali

Persetujuan Lingkungan yang dimaksud yaitu :

1. SPPL

2. UKL berubah istilah menjadi PKPLH

3. Amdal berubah istilah menjadi SKKL

Sistem OSS akan melakukan pemeriksaan ketentuan lingkungan hidup dan dokumen yang harus diproses oleh pelaku usaha berdasarkan kegiatan usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan parameter lingkungan.

Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup berupa:

Analisis dampak lingkungan (Amdal),

Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau

Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Berikut Tata Cara Mengetahui Dokumen yang dibutuhkan sesuai Kode KBLI/Kegiatan Usaha : https://oss.go.id/informasi/persyaratan-dasar?tab=persetujuan-lingkungan&page=1