Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko untuk penyesuaian dan revisi terhadap Standar Pelayanan dan Peran TIM Teknis dalam penerbitan perizinan.
Kunjungan Koordinasi DPMPTSP Kabupaten Asahan di wakili oleh Kepala Bidang dan jajarannya, dan diterima langsung atau diwakili oleh Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Madya dan Kepala Subbagian Umum DPMPTSP Lombok Barat. dilaksanankan dari tanggal 08 sd 10 Maret 2022
Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *