LOGO dpmptsp
Beranda > Pengumuman > Layanan Perizinan Di Dpmptsp Lombok Barat
Pengumuman

Layanan Perizinan di DPMPTSP Lombok Barat

Posting oleh dpmptsplobar - 11 Jan. 2024 - Dilihat 813 kali

Jenis Layanan melalui OSS, SIMBG dan Sicantik Cloud:

  1. Sektor Pertanian ada beberapa perizinan yang mana DPMPTSP dilaksanakan bersama PD Dinas Pertanian dan Dinas Ketahan Pangan Sebagai OPD Teknis / Verifikasi Kegiatan seperti Rumah Potong Hewan, Dokter Hewan dan Usaha Burung Walet (Disperta), Registari Pangan Olahan dari Biji-Bijian (DIkpangan).
  2. Sektor Industri  ada beberapa perizinan yang mana DPMPTSP dilaksanakan bersama PD Dinas Perdagangan dan Industri Sebagai OPD Teknis / Verifikasi Kegiatan Menjahit, Air Dalam Kemasan, Air Isi Ulang, Olahan Tembakau (Kretek dan sejnisnya)
  3. Sektor Perdagangan ada beberapa perizinan dan Non Perizinan yang mana DPMPTSP dilaksanakan bersama PD Dinas Perdagangan dan Industri Sebagai OPD Teknis / Verifikasi Kegiatan Gudang, Retail, Minuman Beralkohol.
  4. Sektor Kesehatan ada beberapa perizinan yang mana DPMPTSP dilaksanakan bersama PD Dinas Kesehatan Sebagai OPD Teknis / Verifikasi Kegiatan Apotik, Klinik, Rumah Sakit Tipe C/D, Praktik, Laik Higienis, Laik Sehat, Pangan Olahan Rumah Tangga, Toko Obat, dan Penyehat Tradisional.
  5. Sektor Pendidikan ada beberapa perizinan yang mana DPMPTSP dilaksanakan bersama PD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sebagai OPD Teknis / Verifikasi Kegiatan Kursus, Pendidikan Non Formal dan Pendidikan Formal.
  6. Sektor Perhubungan ada beberapa perizinan yang mana DPMPTSP dilaksanakan bersama PD Dinas Perhubungan Sebagai OPD Teknis / Verifikasi Kegiatan Parkir Luar Gedung , Parkir Dalam Area Gedung, Angkutan Desa di dalam Kabuapten, dan Kartu Penagwasan Angkutan Desa.
  7. Sektor PUPR ada beberapa perizinan yang mana DPMPTSP dilaksanakan bersama PD Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Permukiman Sebagai OPD Teknis / Verifikasi Kegiatan Pengajuan Izin Reklame (Disperkim), PBG, PKKPR, dan SLF (DPUTR)
  8. Sektor Lingkungan Hidup ada beberapa perizinan yang mana DPMPTSP dilaksanakan bersama PD Dinas Lingkungan Hidup Sebagai OPD Teknis / Verifikasi Kegiatan Limbah B3, Dokumen Lingkungan (PKPLH, AMDAL) sesuai Kewenangan Kabupaten.
  9. Sektor Tenaga Kerja ada beberapa perizinan yang mana DPMPTSP dilaksanakan bersama PD Dinas Tenaga Kerja Sebagai OPD Teknis / Verifikasi Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja
  10. Sektor Pariwisata ada beberapa perizinan yang mana DPMPTSP dilaksanakan bersama PD Dinas Pariwisata Sebagai OPD Teknis / Verifikasi Kegiatan Villa (bintang 2)