Persetujuan Bangunan Gedung adalah isitilah baru dari Izin Mendirikan Bangunan yang dikategorikan sebagai perizinan dasar untuk dipenuhi oleh pelaku usaha agar Bangunan tempat usaha dan lokasi usaha memiliki legalitas.
Persyartan dan Tata Cara Pengajuan nya di sajikan dalam LInk Berikut : https://simbg.pu.go.id/Informasi/Pemohon