1. LKPM Triwulan IV (Laporan Kegiatan Penanaman Modal Triwulan IV)
LKPM Triwulan IV adalah laporan yang disampaikan oleh perusahaan atau badan usaha setiap tiga bulan sekali untuk periode triwulan terakhir dalam setahun, yang mencakup bulan Oktober, November, dan Desember. Laporan ini diserahkan pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Yang dilaporkan dalam LKPM Triwulan IV:
- Kegiatan Penanaman Modal: Laporan realisasi investasi pada triwulan terakhir, termasuk sumber dana dan penggunaannya.
- Realisasi Kegiatan Operasional: Pelaporan mengenai jumlah produksi atau kegiatan operasional yang telah dilakukan.
- Pencapaian Target: Evaluasi terhadap pencapaian target yang sudah ditentukan pada awal tahun atau triwulan sebelumnya.
- Tenaga Kerja: Jumlah tenaga kerja yang telah dipekerjakan, baik tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing.
- Fasilitas yang Diterima: Pemanfaatan fasilitas atau kemudahan yang diterima oleh perusahaan, misalnya pengurangan pajak, bantuan perizinan, dsb.
- Masalah yang Dihadapi: Menyampaikan kendala atau hambatan yang ditemui dalam kegiatan investasi dan operasional pada triwulan IV.
- Proyeksi Investasi Berikutnya: Rencana kegiatan investasi yang akan dilaksanakan pada triwulan pertama tahun berikutnya.
2. LKPM Semester II (Laporan Kegiatan Penanaman Modal Semester II)
LKPM Semester II adalah laporan yang mencakup periode enam bulan kedua dalam tahun berjalan, yaitu untuk bulan Juli sampai dengan Desember. Laporan ini diserahkan pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Yang dilaporkan dalam LKPM Semester II:
- Realisasi Penanaman Modal: Menyampaikan total nilai penanaman modal yang sudah direalisasikan pada semester kedua.
- Kegiatan Operasional: Pencapaian kegiatan operasional perusahaan selama enam bulan terakhir, termasuk produksi, penjualan, dan penggunaan fasilitas penanaman modal.
- Tenaga Kerja: Jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam kegiatan operasional pada semester II, termasuk informasi mengenai jumlah tenaga kerja asing dan lokal.
- Kinerja Sosial dan Lingkungan: Laporan mengenai kontribusi sosial yang dilakukan perusahaan, serta dampak lingkungan dari kegiatan usaha yang dijalankan.
- Masalah dan Solusi: Informasi mengenai masalah yang dihadapi dalam periode semester II dan bagaimana perusahaan mengatasinya.
- Proyeksi Kegiatan di Semester Berikutnya: Rencana kegiatan yang akan dilakukan pada semester pertama tahun berikutnya.
3. Pihak yang Wajib Melaporkan LKPM
Laporan LKPM wajib disampaikan oleh perusahaan yang terdaftar di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau yang memiliki izin penanaman modal, baik itu PMA (Penanaman Modal Asing) maupun PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri). Pihak yang wajib melaporkan LKPM antara lain:
- Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA): Semua perusahaan yang menerima investasi asing dan mendapatkan fasilitas dari pemerintah untuk melakukan kegiatan investasi di Indonesia.
- Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN): Semua perusahaan yang menerima investasi dari dalam negeri, baik dari individu maupun badan hukum.
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menerima fasilitas penanaman modal atau insentif dari pemerintah juga diwajibkan untuk melaporkan kegiatan investasi dan operasional mereka.
- Perusahaan yang menerima insentif fiskal atau non-fiskal dari pemerintah, seperti pengurangan pajak atau pembebasan pajak.
Catatan:
- Perusahaan yang belum melakukan investasi (misalnya, yang belum beroperasi) tetap wajib melaporkan LKPM untuk menunjukkan status dan progres investasi yang mereka rencanakan.
- Perusahaan dengan investasi di sektor tertentu seperti sektor hulu migas, energi terbarukan, dan infrastruktur mungkin juga memiliki kewajiban khusus terkait pelaporan LKPM.
Laporan ini bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi kegiatan penanaman modal serta kontribusinya terhadap perekonomian dan pembangunan Indonesia.
Cara pelaporan LKPM Usaha mikro dan kecil :
https://oss.go.id/panduan/635970086345c7d71a8144b2
Cara pelaporan Non Usaha Mikro dan Kecil (LKPM - Non UMK) Tahap Konstruksi/Persiapan :
https://oss.go.id/panduan/635970086345c7d71a8144e3
Cara pelaporan Non Usaha Mikro dan Kecil (LKPM - Non UMK) Tahap Operasional dan/atau Komersial :
https://oss.go.id/panduan/635970086345c7d71a8144e4